ANGGARAN RUMAH TANGGA
Keluarga Katolik Indonesia
Antwerpen
BAB I : ORGANISASI
Pasal 1 :
Alamat
Untuk keperluan surat-menyurat, alamat pos dan e-mail KKI-Antwerpen disesuaikan
dengan kedudukan Badan Pengurus yang aktif pada saat itu.
Pasal 2 :
Tahun Buku
Perhitungan tahun buku KKI-Antwerpen dengan ini ditetapkan dari tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama. Batas tahun ini juga berlaku untuk RUA, Masa bhakti Badan Pengurus, Laporan
Keuangan, Laporan Pertanggung-jawaban BP, Iuran Anggota, dan lain-lain di mana istilah ”tahun” digunakan.
BAB II : KEANGGOTAAN
Pasal 1 :
Hak Anggota KKI-Antwerpen
Setiap anggota resmi KKI-Antwerpen berhak :
a) Mendapat informasi yang
memadai tentang organisasi KKI-Antwerpen, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, Badan Pengurusnya, kegiatan-kegiatannya,
dan siapa saja yang menjadi anggotanya.
b) Untuk hadir dan memberikan
suaranya (hak untuk memilih) dalam Rapat Umum Anggota (RUA) KKI-Antwerpen.
c) Berpartisipasi penuh (hak
untuk dipilih) dalam Badan Pengurus KKI-Antwerpen.
d) Berpartisipasi secara
incidenteel pada setiap acara/kegiatan KKI-Antwerpen yang disukainya.
e) Mengajukan usul, saran
dan kritik membangun kepada Badan Pengurus.
f) Mengundurkan diri/berhenti
dari KKI-Antwerpen tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu. Dalam hal ini dia tidak berhak untuk menuntut kembali uang
iuran maupun sumbangan yang telah diserahkan kepada KKI-Antwerpen, atau menuntut bagian yang menjadi milik organisasi KKI-Antwerpen.
Hal ini juga berlaku untuk keluarga yang bersangkutan.
Pasal 2 :
Kewajiban Anggota KKI-Antwerpen
Setiap anggota resmi KKI-Antwerpen wajib :
a) Membayar uang iuran Anggota
setiap tahun yang dibedakan besarnya antara anggota Perorangan dan anggota Keluarga.
b) Tahu dan mentaati azas
dan kebijakan organisasi KKI-Antwerpen sebagaimana telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, serta
keputusan-keputusan RUA dan BP lainnya.
c) Menjunjung tinggi nama
baik KKI-Antwerpen dan berusaha membantu tercapainya tujuan KKI-Antwerpen.
Pasal 3 :
Pembatasan Hak Atas Nama
Setiap anggota KKI-Antwerpen, baik sebagai anggota biasa, maupun yang
terlibat dalam Badan Pengurus, tidak berhak untuk menggunakan nama KKI-Antwerpen untuk melakukan tindakan tidak terpuji atau
melanggar hukum. Dalam hal ini KKI-Antwerpen menganggap tindakannya tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi
dan bukan sebagai anggota KKI-Antwerpen.
Pasal 4 :
Hak Suara Anggota
a) Setiap anggota dengan
tidak membedakan statusnya berhak atas 1 (satu) suara pada Rapat Umum Anggota.
b) Bagi anggota Keluarga:
suami, istri, dan anak-anak yang telah dewasa (berusia 18 tahun atau lebih), masing-masing mendapatkan 1 (satu) hak suara
yang terpisah.
c) Dalam hal anggota berhalangan
untuk hadir pada RUA, tapi ingin memberikan suaranya, ia boleh memberikan mandat/Surat Kuasa kepada anggota lainnya untuk
memberikan suara atas namanya. Surat Kuasa ini tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan anggota resmi KKI-Antwerpen.
Pasal 5 :
Hak Anggota Untuk Dipilih
a) Setiap anggota yang memenuhi
syarat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV, Pasal 3 dan 5, berhak untuk mencalonkan diri pada pemilihan Badan
Pengurus KKI-Antwerpen.
b) Bila seorang anggota mencalonkan
diri (menggunakan haknya untuk ”dipilih”), maka berarti ia melepaskan haknya untuk ”memilih”. Dengan
kata lain, calon Badan Pengurus tidak boleh ikut memberikan suaranya.
Pasal 6 :
Diberhentikan dari Keanggotaan
Anggota yang bertindak bertentangan dengan AD/ART KKI-Antwerpen, sehingga
merugikan organisasi, dapat diberhentikan setelah mendapat peringatan terlebih dahulu dari Badan Pengurus. Keputusan pemberhentian
ini harus dengan persetujuan RUA.
BAB III : RAPAT UMUM ANGGOTA
Pasal 1 :
Pelaksanaan RUA
a) Pelaksanaan RUA sebagaimana
diatur dalam AD Bab III adalah tanggung-jawab BP, termasuk penyusunan agenda RUA dan dokumentasi seluruh hasil/keputusan RUA.
b) RUA dipimpin oleh Ketua
BP.
c) Bila Ketua BP berhalangan,
maka RUA akan dipimpin oleh Wakil Ketua BP.
d) Bila Ketua dan Wakil Ketua
berhalangan, maka BP harus menunjuk salah seorang anggota KKI-Antwerpen untuk memimpin RUA, dengan persetujuan peserta RUA
yang hadir saat itu.
Pasal 2 :
Perhitungan Kuorum
a) Sebagai pelaksana RUA,
perhitungan kuorum ini juga merupakan tanggung-jawab BP.
b) Pada setiap RUA, BP wajib
menyediakan daftar resmi anggota KKI-Antwerpen pada saat RUA tersebut berlangsung.
c) Setiap anggota (terlepas
dari statusnya anggota perorangan atau anggota keluarga) yang berhak hadir dan datang akan dihitung sebagai 1 (satu) kehadiran.
d) Setiap anggota (terlepas
dari statusnya anggota perorangan atau anggota keluarga) yang berhak hadir dan tidak datang, tetapi memberikan Surat Kuasa
kepada anggota lainnya, juga dihitung sebagai 1 (satu) kehadiran.
e) Setiap anggota hanya boleh
membawa maksimal 1 (satu) Surat Kuasa dari anggota lainnya.
f) Anggota dianggap tidak
hadir pada RUA, bila tidak hadir secara fisik pada RUA dan :
§ Tidak menitipkan Surat Kuasa kepada anggota lainnya.
§ Menitipkan Surat Kuasa kepada orang yang bukan anggota
KKI-Antwerpen.
§ Menitipkan Surat Kuasa kepada anggota yang membawa
lebih dari 1 Surat Kuasa.
g) Dalam hal minimal kuorum
tidak tercapai, maka RUA harus dibatalkan.
Pasal 3 :
Pemilihan Badan Pengurus
Pada pemilihan Badan Pengurus, hanya jabatan Ketua yang dipilih. Surat
Suara Suara harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
- Unik,
bernomor urut.
- Anonim,
tanpa catatan mengenai data pemilih.
- Memuat
lengkap nama-nama calon Badan Pengurus yang sudah menyatakan kesediaannya untuk menduduki jabatan Ketua atau Wakil Ketua.
Pasal 4 :
Suara untuk Surat Kuasa
Dalam hal terpaksa dilakukan pemungutan suara untuk mengambil keputusan,
anggota yang membawa Surat Kuasa dapat memberikan dua suara yang berbeda, untuk dia sendiri dan untuk Surat Kuasanya.
Pasal 5 :
Pemecatan Anggota
Dalam hal RUA mengambil keputusan untuk memberhentikan keanggotaan seseorang
dari KKI-Antwerpen, anggota tersebut diharapkan juga hadir untuk berdialog. Apapun hasil keputusan RUA, alasannya tidak boleh
dicatat, baik pada dokumen notulen RUA, maupun pada pemberitahuan kepada anggota yang bersangkutan.
Pasal 6 :
Agenda Khusus RUA
Dalam hal RUA dimaksudkan untuk membahas ”Pembubaran KKI-Antwerpen”, ”Perubahan AD/ART”, ”Pergantian Badan Pengurus”
dan ”Pemecatan Anggota” hal ini harus tercantum dengan jelas pada
agenda RUA dan dilampirkan pada undangan RUA bagi para anggota. Keempat pokok bahasan ini tidak boleh dimasukkan sebagai topik
”Varia”, ”Lain-lain” ataupun topic ”adhoc” yang muncul saat RUA berlangsung.
Pasal 7 :
Keputusan RUA dan Dokumentasi
a) Keputusan yang diambil/disepakati
dalam RUA bersifat definitif dan mengikat, dan hanya bisa dirubah dalam RUA berikutnya. Tidak bisa di rubah di luar rapat,
meski dengan persetujuan seluruh anggota sekalipun.
b) BP dalam hal ini bertanggung-jawab
agar dokumen/notulen RUA memuat seluruh keputusan RUA secara lengkap namun apa adanya, dengan segala kekurangannya (tanpa
koreksi atau tambahan apapun).
c) Surat Keputusan ini harus
diarsip dengan baik bersama-sama dengan daftar hadir, daftar anggota terdaftar saat itu, dan notulen rapat.
d) Hal-hal lain yang penting
dalam RUA, namun bukan merupakan bagian dari keputusan, harus dicantumkan juga secara tertulis dalam risalah/notulen RUA.
BAB IV : BADAN PENGURUS
Pasal 1 :
Hak Badan Pengurus
Agar dapat mengelola KKI-Antwerpen dengan baik, Badan Pengurus berhak
:
a) Menggunakan nama dan mewakili
organisasi KKI-Antwerpen untuk melakukan kontak/perjanjian dengan pihak ketiga.
b) Menguasai dan mengelola
keuangan dan asset organisasi KKI-Antwerpen untuk kepentingan KKI-Antwerpen dan seluruh anggotanya, dengan tidak melupakan
azas transparansi/keterbukaaan.
c) Mengadakan Rapat Harian/Rutin
Badan Pengurus untuk mengambil keputusan BP. Seluruh anggota Badan Pengurus berhak untuk diundang, hadir dan mengemukakan
usul/pendapat pada Rapat Harian BP.
d) Mengambil keputusan-keputusan
yang diperlukan agar kegiatan KKI-Antwerpen dapat berjalan lancar. Keputusan BP adalah keputusan kolektif, bukan perorangan.
e) Mendelegasikan kewenangannya
kepada team/panitia lain, dalam hal persiapan acara besar/kegiatan tertentu KKI-Antwerpen. Team/Panitia ini akan bertanggung-jawab
kepada Badan Pengurus. Dengan kata lain, apapun hasil kerja team/panitia tersebut, tanggung-jawab akhir tetap berada pada
Badan Pengurus.
f) Meminta nasehat/pendapat
dari pihak-pihak yang dianggap pantas didengar dan berkepentingan atas kemajuan organisasi KKI-Antwerpen.
Pasal 2 :
Kewajiban Badan Pengurus
Untuk pertanggung-jawabannya kepada RUA, pemberi mandat, Badan Pengurus
wajib :
a) Menyusun Program Kegiatan
Tahunan KKI-Antwerpen.
b) Menyelenggarakan RUA sesuai
yang telah digariskan oleh AD/ART dan mengumumkan hasil keputusan RUA kepada seluruh anggota KKI-Antwerpen.
c) Menginformasikan kepada
anggota segala rencana kegiatan dan keputusan-keputusan BP.
d) Sesuai dengan azas keterbukaan,
menjawab/menjelaskan kepada setiap anggota yang mempertanyakan alasan suatu kebijakan/keputusan BP tertentu, terkecuali dalam
hal pemecatan anggota sebagaimana diatur khusus dalam Bab III, Pasal 5.
e) Membuat Laporan Keuangan
rinci sekurang-kurangnya sekali (1X) setiap tahun.
f) Membuat Laporan Pertanggung-jawaban
sekurang-kurangnya sekali (1X) setiap tahun, sebagaimana diatur dalam AD Bab IV, Pasal 6.
g) Meskipun pencalonan diri
BP bersifat sukarela, BP terpilih wajib meluangkan cukup waktu dan tenaga, berusaha sebaik-baiknya menjalankan kepercayaan
yang telah diterimanya dari pada anggota KKI-Antwerpen demi kesejahteraan bersama.
h) Mengundurkan diri secara
sukarela, sebagaimana diatur dalam AD Bab IV, Pasal 8.
Pasal 3 :
Pembentukan Badan Pengurus
Ketua terpilih, boleh menentukan sendiri anggota-anggota KKI-Antwerpen
yang bersedia menjadi BP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV. Demikian juga mengenai kelengkapan organisasi tambahan,
seperti: Koor, Seksi-seksi.
Pasal 4 :
Tugas Ketua Badan Pengurus
a) Bersama-sama dengan Wakil
Ketua menyusun personil lengkap BP KKI-Antwerpen.
b) Bersama-sama dengan Wakil
Ketua mengganti personil BP KKI-Antwerpen bila dirasa perlu demi kelancaran kegiatan organisasi KKI-Antwerpen.
c) Memimpin BP dalam mengelola/mengendalikan
organisasi KKI-Antwerpen.
d) Bertanggung-jawab secara
umum atas kepemimpinan dan kegiatan KKI-Antwerpen.
e) Memimpin RUA, Rapat Harian
BP.
Pasal 5 :
Tugas Wakil Ketua Badan Pengurus
a) Mendampingi Ketua dan
menggantikannya jika berhalangan.
Pasal 6 :
Tugas Sekretaris Badan Pengurus
a) Menyusun daftar nama (register)
anggota KKI-Antwerpen
b) Membuat notulen rapat
c) Mengatur/mengelola korespodensi,
baik kepada anggota maupun pihak ketiga.
d) Memelihara daftar inventaris
harta-benda milik organisasi beserta status dan keberadaannya (baik, rusak, hilang, dll.).
Pasal 7 :
Tugas Bendahara Badan Pengurus
a) Mengurus dan menjaga keuangan
KKI-Antwerpen
b) Membuka rekening-bank
atas nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Pengurus yang tidak ada hubungan keluarga. Dan mengatur otorisasi (siapa saja
yang harus tanda-tangan) pengambilan uang agar aman dan terkontrol.
c) Membuat pembukuan: Mencatat
transaksi bank, tunai, dan mengarsip semua tanda bukti pengeluaran dan penerimaan.
d) Membantu BP melakukan
pengawasan apakah transaksi sehari-hari sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran yang telah disetujui RUA.
e) Membuat Laporan Keuangan
sebagai kewajiban Badan Pengurus.
Pasal 8 :
Tugas Pemimpin Seksi:
a) Mengajukan rencana kegiatan
tahunan, berserta anggarannya bila perlu, bagi seksinya untuk disetujui BP.
b) Memimpin seksinya dan
mengkoordinasi teamnya.
Pasal 9 :
Pergantian Personil Badan Pengurus
a) Apabila karena sebab-sebab
apapun (mengundurkan diri, sakit untuk jangka waktu yang lama, atau wafat) seorang pengurus tidak bisa menjalankan tugasnya,
Ketua BP boleh mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasinya, yaitu: menunjuk anggota lainnya sebagai pengganti, menunjuk
pengurus lainnya untuk menjabat rangkap, atau menghapuskan pos/seksi tersebut dari struktur BP.
b) Jabatan inti sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV, Pasal 2, ayat a, tidak boleh dijabat-rangkap ataupun dihapuskan. Jadi untuk kasus ini
Ketua BP harus menunjuk anggota lainnya sebagai pengganti.
c) Selain atas inisiatip
pribadi/sukarela anggota yang bersangkutan, Ketua BP juga berhak mengganti personilnya bila dirasa perlu seperti diatur dalam
Pasal 4, ayat b.
Pasal 10 :
Rapat Harian Badan Pengurus
a) Rapat Harian ini dapat
berupa rapat lengkap BP atau rapat seksi untuk membahas kegiatan khusus seksi tertentu.
b) Setiap keputusan rapat,
selalu bersifat definitif dan mengikat. Hanya boleh dirubah dalam forum rapat berikutnya (BP lengkap atau Seksi).
c) Setiap keputusan rapat
(lengkap maupun seksi) harus diinformasikan dan didukung oleh seluruh anggota BP, sehingga BP menjadi satu badan kolektif
bagi para anggota KKI-Antwerpen.
d) Setiap anggota BP memiliki
hak suara yang sama dalam rapat harian BP.
e) Bila dipandang perlu,
BP boleh mengundang peserta di luar BP (Pastor, Moderator, Penasehat, dll.) dalam rapat harian BP untuk diminta nasehat/pendapatnya
atas suatu masalah tertentu. Namun, keputusan rapat tetap berada pada anggota BP sendiri, dengan kata lain peserta ”tamu”
tidak memiliki hak suara dalam rapat BP.
BAB V : KEUANGAN
Pasal 1 :
Kontrol Pengeluaran
Sesuai prinsip kehati-hatian dan untuk pengawasan, maka dibuat ketentuan
sebagai berikut :
a) Rekening bank KKI-Antwerpen
(baik rekening tabungan/spaarrekening, maupun rekening mutasi/zichtrekening) harus atas nama 3 (tiga) orang Pengurus yang tidak mempunyai hubungan keluarga.
b) Untuk mengambil uang,
atau membayar via bank, diperlukan kombinasi 2 (dua) tanda-tangan Pengurus, dengan alternatif 2 (dua) tanda-tangan lainnya.
c) Setiap tagihan/faktur
harus ditanda-tangani oleh Ketua atau Wakil Ketua sebagai tanda ”setuju untuk dibayarkan”. Faktur ini harus diarsip
dengan baik oleh Bendahara, bersama-sama dengan bukti transfer/pembayarannya.
d) Bila diperlukan, Moderator
dan Penasehat bisa diminta bantuannya untuk mengawasi keuangan KKI-Antwerpen dalam arti memberikan advis, pengeluaran/pendapatan
mana yang pantas/tidak pantas untuk dilaksanakan oleh KKI-Antwerpen.
Pasal 2 :
Arsip dan Pencatatan
a) Setiap pembelian barang
yang tidak habis dipakai (inventaris), harus dicatat pada buku inventaris/harta-benda organisasi.
b) Setiap pembelian barang
yang habis dipakai, harus dicatat pada buku pengeluaran operational rutin/tidak rutin.
Pasal 3 :
Laporan Inventaris dan Keuangan
a) Laporan Penambahan/pengurangan
inventaris beserta alasannya (hilang, rusak, dll.) dan rincian status inventaris terakhir posisi akhir tahun.
b) Laporan Pengeluaran untuk
inventaris dan operational non-rutin dilaporkan terperinci per tahun berdasarkan urutan tanggal transaksi.
c) Laporan Pengeluaran untuk
operational rutin dilaporan terperinci dengan total per bulan selama setahun urut berdasar tanggal transaksi.
d) Laporan Bank, per rekening
Bank per bulan selama setahun, Saldo awal tahun, saldo awal bulan, rincian transaksi urut tanggal, Saldo akhir bulan, Saldo
akhir tahun.
e) Laporan Keuangan tahunan,
ringkasan Neraca organisasi posisi akhir tahun.
Pasal 4 :
Team Verifikasi Keuangan
Bila dirasa perlu, Ketua BP KKI-Antwerpen bisa membentuk team verifikasi
yang berkewajiban memeriksa/mengaudit keuangan dan inventaris KKI-Antwerpen yang hasilnya dilaporkan kepada RUA KKI-Antwerpen.
BAB VI : PENUTUP
Pasal 1 : Berlakunya Anggaran Rumah Tangga KKI-Antwerpen
Anggaran Rumah Tangga KKI-Antwerpen ini berlaku sejak ditetapkan oleh
RUA KKI-Antwerpen. ART selalu berkaitan dan berlaku bersama-sama dengan AD yang mendasarinya. Dengan demikian semua ketentuan-ketentuan
lainnya yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Revisi |
Ditetapkan/ Disahkan oleh |
Tanggal |
1 |
Rapat Umum Anggota di Antwerpen |
26 Februari 2006 |
|
|
|
|
|
|