AD/ART

Home
Sejarah Singkat
Pengurus
Acara Misa
AD/ART
Album Kenangan
Pojok KKI-A
Jadwal Kegiatan
Links
Kontak Kami

ANGGARAN DASAR

Keluarga Katolik Indonesia Antwerpen

 

 

BAB I :  ORGANISASI

 

Pasal 1 :  Nama & Berdirinya

Organisasi diberi nama Keluarga Katolik Indonesia Antwerpen, disingkat KKI-Antwerpen, didirikan pada tanggal 20 Oktober 1996 di Antwerpen untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Nama KKI-Antwerpen ini untuk selanjutnya akan digunakan dalam segala dokumen, surat-menyurat, serta perjanjian dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan organisasi.

 

Pasal 2 :  Maksud & Tujuan

Menghimpun para keluarga katolik Indonesia di Antwerpen dan sekitarnya dalam satu wadah kerohanian dan kebudayaan, dengan sekurang-kurangnya satu kali sebulan berkumpul bersama (kecuali pada bulan liburan Juli) untuk merayakan ekaristi dalam bahasa Indonesia dan beramah-tamah. Tujuannya untuk menjalin persaudaraan dan berbagi suka dan duka dalam hidup di negeri orang.

 

Pasal 3 :  Kedudukan

Organisasi KKI-Antwerpen berkedudukan di Antwerpen dan merupakan organisasi yang netral, dalam arti tidak terikat pada suatu partai politik tertentu.

 

Pasal 4 :  Sifat Kegiatan

KKI-Antwerpen berusaha mencapai maksud dan tujuannya melalui kegiatan-kegiatan kontinyu yang bersifat :

a)      Keagamaan kristiani (rohani)

b)      Kekeluargaan

c)       Spiritual-budaya

d)      Spiritual-sosial

e)      Nirlaba / non-profit / tidak mencari untung / “zonder winstbejag”

 

Pasal 4 :  Lambang Organisasi

Lambang KKI-Antwerpen berupa gambar figur bapak, ibu dan anak berdiri di atas tangan kanan, Salib di belakangnya, tulisan KKI berada di atas, tulisan Antwerpen berada di bawah. Antara tulisan Antwerpen dan gambar tangan tertulis tanggal lahir KKI-Antwerpen yaitu 20 Oktober 1996.

 

Pasal 5 :  Kelengkapan Organisasi

Kegiatan organisasi dilakukan dengan bantuan/ melalui kelengkapan organisasi :

a)      Anggota: Orang-orang yang secara sukarela mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Bab II.

b)      Rapat Umum Anggota/ Rapat Umum Anggota Luar Biasa: Instansi pengambil-keputusan tertinggi sebagaimana diatur dalam Bab III.

c)       Badan Pengurus: Orang-orang yang dipilih oleh RUA untuk melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari sebagaimana diatur dalam Bab IV.

d)      Moderator: Adalah pastor tetap yang memimpin upacara kerohanian penting seperti Ekaristi, Baptis, Perkawinan dan pemberian Sakrament lainnya. Moderator juga memberikan nasehat kepada anggota dan organisasi KKI-Antwerpen manakala diperlukan. Untuk sakramen Baptis dan Perkawinan agar orang tua dan pasangan yang bersangkutan melaporkan ke Paroki setempat dan mencatatkannya pada buku keluarga masing-masing.

e)      Penasehat: Satu atau lebih orang yang di angkat oleh RUA KKI-Antwerpen untuk ikut menjaga agar jalannya organisasi tidak pincang dan menyimpang dari tujuan dan azas organisasi sebagaimana telah digariskan dalam AD/ART.

 

 

BAB II :  KEANGGOTAAN

 

Pasal 1 :  Persyaratan Anggota

Keanggotaan KKI-Antwerpen bersifat terbuka. Setiap orang bisa menjadi anggota, bila yang bersangkutan bisa menerima asas kristiani KKI-Antwerpen dan bersedia taat pada AD/ART KKI-Antwerpen, yaitu :

a)      Orang katolik Indonesia beserta keluarga,

b)      Orang bukan katolik Indonesia, yang menaruh perhatian terhadap agama katolik, beserta keluarga,

c)       Simpatisan yang dapat menerima asas kristiani KKI-Antwerpen

 

Pasal 2 :  Masa Waktu Keanggotaan

Masa waktu keanggotaan adalah tidak terbatas dan bisa berakhir bilamana :

a)      Mengundurkan diri secara sukarela (inisiatip pribadi)

b)      Meninggal dunia

c)       Tidak membayar iuran keanggotaan selama lebih dari 1 (satu) tahun

d)      Diberhentikan, atas keputusan Rapat Umum Anggota

 

 

BAB III :  RAPAT UMUM ANGGOTA

 

Pasal 1 :  Definisi Rapat Umum Anggota (RUA)

Rapat Umum Anggota (RUA) adalah rapat yang dihadiri oleh para anggota organisasi dalam rangka evaluasi dan/atau untuk mengambil suatu keputusan penting yang berkaitan dengan nasib/arah organisasi KKI-Antwerpen. Rapat Umum Anggota merupakan instansi pengambil-keputusan tertinggi dalam organisasi KKI-Antwerpen.

 

Pasal 2 :  Wewenang Rapat Umum Anggota

Rapat Umum Anggota mengendalikan organisasi KKI-Antwerpen dengan cara :

a)      Membuat dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKI-Antwerpen

b)      Menetapkan perubahan/ penambahan aturan pada AD/ART tersebut di atas

c)       Melakukan pemilihan dan pengangkatan Badan Pengurus

d)      Menerima pertanggung-jawaban akhir Badan Pengurus

e)      Menentukan besarnya uang iuran anggota

f)       Mengeluarkan/memberhentikan anggota

g)      Membubarkan organisasi KKI-Antwerpen

 

Pasal 3 :  Frekuensi Rapat Umum Anggota

Rapat Umum Anggota (RUA) diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 

Pasal 4 :  Hak untuk Hadir dalam RUA dan Batas Kuorum

a)      RUA dihadiri oleh anggota KKI-Antwerpen yang masih terdaftar secara resmi dan oleh simpatisan yang tidak mempunyai hak suara.

b)      Agar dapat menggunakan haknya untuk hadir, setiap anggota KKI-Antwerpen wajib diberitahu/ diundang sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan di muka/sebelum RUA.

c)       RUA dianggap sah untuk mengambil keputusan bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 35% dari jumlah anggota terdaftar KKI-Antwerpen.

d)      Dalam hal RUA untuk memutuskan Pembubaran KKI-Antwerpen, berlaku ketentuan kuorum khusus sebagaimana diatur dalam Bab VII.

 

Pasal 5 :  Pengambilan Keputusan dalam RUA

RUA mengambil keputusan secara musyawarah. Jika perlu dengan pemungutan suara, keputusan hanya bisa diambil bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara anggota yang hadir dalam RUA. Terkecuali dalam hal pemilihan Badan Pengurus sebagaimana diatur dalam Bab IV, Pasal 4, Ayat b.

 

Pasal 6 :  Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB)

Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) diadakan hanya kalau ada masalah yang dianggap penting dan mendesak untuk diselesaikan demi kelangsungan hidup organisasi. RUALB ini bisa diadakan atas inisiatip Badan Pengurus, atau atas permintaan dari paling sedikit 25% dari jumlah anggota KKI-Antwerpen.

 

Pasal 7 :  Wewenang dan Tata-Tertib RUALB

RUALB mempunyai wewenang yang sama dengan RUA, sebagaimana di atur dalam Bab III Pasal 2 di atas. RUALB juga memiliki tata-tertib yang sama dengan RUA sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5 dan juga dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KKI-Antwerpen.

 

 

BAB IV :  BADAN PENGURUS

 

Pasal 1 :  Definisi Badan Pengurus (BP)

Badan Pengurus (BP) adalah sekelompok anggota yang bekerja secara sukarela (cuma-cuma, tanpa mendapat imbalan apapun juga) demi kelancaran operational sehari-hari organisasi KKI-Antwerpen.

 

Pasal 2 :  Struktur Organisasi Badan Pengurus

a)      Badan Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) orang untuk fungsi :

§         Ketua

§         Wakil Ketua

§         Sekretaris

§         Bendarahara

b)      Selanjutnya Ketua dapat menambahkan fungsi-fungsi lainnya, seperti Seksi-seksi; sesuai dengan kebutuhan organisasi yang pasti akan berubah secara dinamik dari waktu ke waktu.

 

Pasal 3 :  Pencalonan Badan Pengurus

Setiap orang yang telah menjadi anggota resmi KKI-Antwerpen selama minimal 3 (tiga) tahun, berhak mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk dipilih dalam Badan Pengurus. Pemilihan Badan Pengurus hanya dilakukan untuk jabatan Ketua Badan Pengurus.

 

Pasal 4 :  Pemilihan dan Pengangkatan Badan Pengurus

a)      Pemilihan Badan Pengurus (hanya Ketua) dilakukan dalam forum RUA

b)      Ketua terpilih memiliki tenggang waktu 2 (dua) bulan untuk menyusun personil lengkap BP, untuk selanjutnya diumumkan kepada anggota.

c)       Apabila sampai tenggang waktu tersebut di atas (ayat b) terlampaui masih tidak/belum terbentuk Badan Pengurus baru yang definitip, RUA harus mengadakan pemilihan ulang untuk memilih Ketua yang lain.

d)      Selama belum terbentuk Badan Pengurus baru yang definitif maka Badan Pengurus lama masih bertanggung jawab untuk kelancaran kegiatan Organisasi KKI-Antwerpen.

 

Pasal 5 :  Masa Bakti Badan Pengurus dan Pembatasannya

Masa bakti (periode kerja) Badan Pengurus ini ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. Khusus untuk jabatan Ketua, hanya boleh dipegang oleh orang yang sama selama 2 (dua) periode berturut-turut. Dengan kata lain, seorang anggota hanya boleh menjabat Ketua Badan Pengurus paling lama 6 (enam) tahun. Anggota tersebut boleh mencalonkan diri lagi menjadi Ketua setelah melepaskan jabatannya selama satu periode (3 tahun).

 

Pasal 6 :  Laporan Pertanggung-jawaban Badan Pengurus

Badan Pengurus wajib membuat laporan pertanggung-jawaban kepada RUA sekurang-kurangnya satu kali (1X) setiap tahun atau pada akhir masa bhaktinya sebelum pemilihan Badan Pengurus berikutnya, agar para anggota mempunyai informasi yang cukup untuk menentukan pilihannya yang baru.

 

Pasal 7 :  Pergantian Badan Pengurus Dalam Masa Bakti

Bila dipandang penting dan perlu, dalam hal terjadi penyimpangan serius terhadap misi dan azas organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART ini, RUA dapat memutuskan untuk memperpendek masa bakti Badan Pengurus dan menyelenggarakan pemilihan Badan Pengurus yang baru. Untuk ini RUA harus memenuhi kuorum sebagaimana diatur pada Bab III, Pasal 6, 4 dan 5.

 

Pasal 8 :  Penguduran Diri Badan Pengurus

a)      Setiap anggota BP dapat mengundurkan diri secara sukarela dengan mengajukan surat penguduran diri tertulis kepada Ketua Badan Pengurus.

b)      Dalam hal yang mengundurkan diri adalah Ketua Badan Pengurus, maka surat tersebut harus ditujukan kepada RUA. Pengunduran diri tersebut efektif setelah mendapat persetujuan RUA.

c)       Apabila karena sebab-sebab apapun (mengundurkan diri, sakit untuk jangka waktu yang lama, atau wafat) Ketua tidak bisa menjalankan tugasnya, maka jabatannya akan digantikan oleh Wakil Ketua sampai habis masa bhakti Badan Pengurus.

d)      Apabila karena sebab-sebab apapun (mengundurkan diri, sakit, atau wafat) Ketua dan Wakil Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya, maka seluruh Badan Pengurus menjadi demisioner, dan RUA harus menyelenggarakan pemilihan ulang sebagaimana diatur pada Bab IV, Pasal 4.

 

 

BAB V :  KEUANGAN

 

Pasal 1 :  Prinsip Keterbukaan dan Kehati-hatian

Keuangan KKI-Antwerpen dikelola dengan prinsip keterbukaan (boleh diketahui oleh seluruh anggota), dan kehati-hatian (kontrol dan cross-check pengeluaran).

 

Pasal 2 :  Sumber Dana

Keuangan KKI-Antwerpen diperoleh dari berbagai sumber yaitu :

a)      Iuran Anggota

b)      Hasil Kolekte

c)       Sumbangan sukarela (incidenteel maupun donatur tetap)

d)      Usaha2 sosial yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan KKI-Antwerpen, misalnya: Honorarium Koor KKI-Antwerpen.

 

Pasal 3 :  Pengelolaan dan Laporan Keuangan

Penguasaan dan pengelolaan keuangan KKI-Antwerpen dilakukan secara terbuka oleh Badan Pengurus. Badan Pengurus akan membuat Laporan Keuangan terperinci sekurang-kurangnya sekali (1X) setiap tahun, yang merupakan lampiran wajib Laporan Pertanggung-jawaban Badan Pengurus dalam RUA.

 

 

BAB VI :  PERSELISIHAN

 

Pasal 1 :  Penyelesaian Perselisihan

Semua perselisihan diselesaikan secara persaudaraan, jika perlu dengan mengangkat seorang pendamai (bemiddelaar).

 

 

BAB VII :  PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 1 :  Tata Cara Pembubaran

a)      Organisasi KKI-Antwerpen hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUA.

b)      RUA untuk pembubaran ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota terdaftar KKI-Antwerpen.

c)       Keputusan RUA untuk pembubaran ini harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara anggota yang hadir dalam RUA.

d)      Pengelolaan uang, harta-benda, hutang, piutang KKI-Antwerpen setelah pembubaran ini, juga harus disahkan dalam RUA yang sama dan disetujui oleh 2/3 suara anggota yang hadir.

 

Pasal 2 :  Tidak Bisa Dibubarkan

Dalam hal tidak terpenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur pada Bab VII, Pasal 1 di atas, maka KKI-Antwerpen tidak bisa dibubarkan.

 

 

BAB VIII :  PENUTUP

 

Pasal 1 : Berlakunya Anggaran Dasar KKI-Antwerpen

Anggaran Dasar KKI-Antwerpen ini berlaku sejak ditetapkan oleh RUA KKI-Antwerpen. Dengan demikian semua ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan AD ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 2 :  Anggaran Rumah Tangga KKI-Antwerpen

Pengaturan lebih detail dari Anggaran Dasar (AD) ini akan dicantumkan pada Anggaran Rumah Tangga yang isi dan maknanya sesuai dengan jiwa Anggaran Dasar KKI-Antwerpen.

Apabila terjadi perbedaan tafsiran antara AD dan ART, Ketua Badan Pengurus bisa mengambil kebijaksanaan dan langkah yang diperlukan untuk meluruskannya.

 

 

Revisi

Ditetapkan/ Disahkan oleh

Tanggal

1

Rapat Umum Anggota di Antwerpen

26 Februari 2006

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Keluarga Katolik Indonesia Antwerpen

 

 

BAB I :  ORGANISASI

 

Pasal 1 :  Alamat

Untuk keperluan surat-menyurat, alamat pos dan e-mail KKI-Antwerpen disesuaikan dengan kedudukan Badan Pengurus yang aktif pada saat itu.

 

Pasal 2 :  Tahun Buku

Perhitungan tahun buku KKI-Antwerpen dengan ini ditetapkan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama. Batas tahun ini juga berlaku untuk RUA, Masa bhakti Badan Pengurus, Laporan Keuangan, Laporan Pertanggung-jawaban BP, Iuran Anggota, dan lain-lain di mana istilah ”tahun” digunakan.

 

 

BAB II :  KEANGGOTAAN

 

Pasal 1 :  Hak Anggota KKI-Antwerpen

Setiap anggota resmi KKI-Antwerpen berhak :

a)      Mendapat informasi yang memadai tentang organisasi KKI-Antwerpen, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, Badan Pengurusnya, kegiatan-kegiatannya, dan siapa saja yang menjadi anggotanya.

b)      Untuk hadir dan memberikan suaranya (hak untuk memilih) dalam Rapat Umum Anggota (RUA) KKI-Antwerpen.

c)       Berpartisipasi penuh (hak untuk dipilih) dalam Badan Pengurus KKI-Antwerpen.

d)      Berpartisipasi secara incidenteel pada setiap acara/kegiatan KKI-Antwerpen yang disukainya.

e)      Mengajukan usul, saran dan kritik membangun kepada Badan Pengurus.

f)       Mengundurkan diri/berhenti dari KKI-Antwerpen tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu. Dalam hal ini dia tidak berhak untuk menuntut kembali uang iuran maupun sumbangan yang telah diserahkan kepada KKI-Antwerpen, atau menuntut bagian yang menjadi milik organisasi KKI-Antwerpen. Hal ini juga berlaku untuk keluarga yang bersangkutan.

 

Pasal 2 :  Kewajiban Anggota KKI-Antwerpen

Setiap anggota resmi KKI-Antwerpen wajib :

a)      Membayar uang iuran Anggota setiap tahun yang dibedakan besarnya antara anggota Perorangan dan anggota Keluarga.

b)      Tahu dan mentaati azas dan kebijakan organisasi KKI-Antwerpen sebagaimana telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, serta keputusan-keputusan RUA dan BP lainnya.

c)       Menjunjung tinggi nama baik KKI-Antwerpen dan berusaha membantu tercapainya tujuan KKI-Antwerpen.

 

Pasal 3 :  Pembatasan Hak Atas Nama

Setiap anggota KKI-Antwerpen, baik sebagai anggota biasa, maupun yang terlibat dalam Badan Pengurus, tidak berhak untuk menggunakan nama KKI-Antwerpen untuk melakukan tindakan tidak terpuji atau melanggar hukum. Dalam hal ini KKI-Antwerpen menganggap tindakannya tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai anggota KKI-Antwerpen.

 

Pasal 4 :  Hak Suara Anggota

a)      Setiap anggota dengan tidak membedakan statusnya berhak atas 1 (satu) suara pada Rapat Umum Anggota.

b)      Bagi anggota Keluarga: suami, istri, dan anak-anak yang telah dewasa (berusia 18 tahun atau lebih), masing-masing mendapatkan 1 (satu) hak suara yang terpisah.

c)       Dalam hal anggota berhalangan untuk hadir pada RUA, tapi ingin memberikan suaranya, ia boleh memberikan mandat/Surat Kuasa kepada anggota lainnya untuk memberikan suara atas namanya. Surat Kuasa ini tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan anggota resmi KKI-Antwerpen.

 

Pasal 5 :  Hak Anggota Untuk Dipilih

a)      Setiap anggota yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV, Pasal 3 dan 5, berhak untuk mencalonkan diri pada pemilihan Badan Pengurus KKI-Antwerpen.

b)      Bila seorang anggota mencalonkan diri (menggunakan haknya untuk ”dipilih”), maka berarti ia melepaskan haknya untuk ”memilih”. Dengan kata lain, calon Badan Pengurus tidak boleh ikut memberikan suaranya.

 

Pasal 6 :  Diberhentikan dari Keanggotaan

Anggota yang bertindak bertentangan dengan AD/ART KKI-Antwerpen, sehingga merugikan organisasi, dapat diberhentikan setelah mendapat peringatan terlebih dahulu dari Badan Pengurus. Keputusan pemberhentian ini harus dengan persetujuan RUA.

 

 

BAB III :  RAPAT UMUM ANGGOTA

 

Pasal 1 :  Pelaksanaan RUA

a)      Pelaksanaan RUA sebagaimana diatur dalam AD Bab III adalah tanggung-jawab BP, termasuk penyusunan agenda RUA dan dokumentasi seluruh hasil/keputusan RUA.

b)      RUA dipimpin oleh Ketua BP.

c)       Bila Ketua BP berhalangan, maka RUA akan dipimpin oleh Wakil Ketua BP.

d)      Bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka BP harus menunjuk salah seorang anggota KKI-Antwerpen untuk memimpin RUA, dengan persetujuan peserta RUA yang hadir saat itu.

 

Pasal 2 :  Perhitungan Kuorum

a)      Sebagai pelaksana RUA, perhitungan kuorum ini juga merupakan tanggung-jawab BP.

b)      Pada setiap RUA, BP wajib menyediakan daftar resmi anggota KKI-Antwerpen pada saat RUA tersebut berlangsung.

c)       Setiap anggota (terlepas dari statusnya anggota perorangan atau anggota keluarga) yang berhak hadir dan datang akan dihitung sebagai 1 (satu) kehadiran.

d)      Setiap anggota (terlepas dari statusnya anggota perorangan atau anggota keluarga) yang berhak hadir dan tidak datang, tetapi memberikan Surat Kuasa kepada anggota lainnya, juga dihitung sebagai 1 (satu) kehadiran.

e)      Setiap anggota hanya boleh membawa maksimal 1 (satu) Surat Kuasa dari anggota lainnya.

f)       Anggota dianggap tidak hadir pada RUA, bila tidak hadir secara fisik pada RUA dan :

§         Tidak menitipkan Surat Kuasa kepada anggota lainnya.

§         Menitipkan Surat Kuasa kepada orang yang bukan anggota KKI-Antwerpen.

§         Menitipkan Surat Kuasa kepada anggota yang membawa lebih dari 1 Surat Kuasa.

g)      Dalam hal minimal kuorum tidak tercapai, maka RUA harus dibatalkan.

 

Pasal 3 :  Pemilihan Badan Pengurus

Pada pemilihan Badan Pengurus, hanya jabatan Ketua yang dipilih. Surat Suara Suara harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  • Unik, bernomor urut.
  • Anonim, tanpa catatan mengenai data pemilih.
  • Memuat lengkap nama-nama calon Badan Pengurus yang sudah menyatakan kesediaannya untuk menduduki jabatan Ketua atau Wakil Ketua.

 

Pasal 4 :  Suara untuk Surat Kuasa

Dalam hal terpaksa dilakukan pemungutan suara untuk mengambil keputusan, anggota yang membawa Surat Kuasa dapat memberikan dua suara yang berbeda, untuk dia sendiri dan untuk Surat Kuasanya.

 

Pasal 5 :  Pemecatan Anggota

Dalam hal RUA mengambil keputusan untuk memberhentikan keanggotaan seseorang dari KKI-Antwerpen, anggota tersebut diharapkan juga hadir untuk berdialog. Apapun hasil keputusan RUA, alasannya tidak boleh dicatat, baik pada dokumen notulen RUA, maupun pada pemberitahuan kepada anggota yang bersangkutan.

 

Pasal 6 :  Agenda Khusus RUA

Dalam hal RUA dimaksudkan untuk membahas ”Pembubaran KKI-Antwerpen”, ”Perubahan AD/ART”,  Pergantian Badan Pengurus” dan ”Pemecatan Anggota” hal ini harus tercantum dengan jelas pada agenda RUA dan dilampirkan pada undangan RUA bagi para anggota. Keempat pokok bahasan ini tidak boleh dimasukkan sebagai topik ”Varia”, ”Lain-lain” ataupun topic ”adhoc” yang muncul saat RUA berlangsung.

 

Pasal 7 :  Keputusan RUA dan Dokumentasi

a)      Keputusan yang diambil/disepakati dalam RUA bersifat definitif dan mengikat, dan hanya bisa dirubah dalam RUA berikutnya. Tidak bisa di rubah di luar rapat, meski dengan persetujuan seluruh anggota sekalipun.

b)      BP dalam hal ini bertanggung-jawab agar dokumen/notulen RUA memuat seluruh keputusan RUA secara lengkap namun apa adanya, dengan segala kekurangannya (tanpa koreksi atau tambahan apapun).

c)       Surat Keputusan ini harus diarsip dengan baik bersama-sama dengan daftar hadir, daftar anggota terdaftar saat itu, dan notulen rapat.

d)      Hal-hal lain yang penting dalam RUA, namun bukan merupakan bagian dari keputusan, harus dicantumkan juga secara tertulis dalam risalah/notulen RUA.

 

 

BAB IV :  BADAN PENGURUS

 

Pasal 1 :  Hak Badan Pengurus

Agar dapat mengelola KKI-Antwerpen dengan baik, Badan Pengurus berhak :

a)      Menggunakan nama dan mewakili organisasi KKI-Antwerpen untuk melakukan kontak/perjanjian dengan pihak ketiga.

b)      Menguasai dan mengelola keuangan dan asset organisasi KKI-Antwerpen untuk kepentingan KKI-Antwerpen dan seluruh anggotanya, dengan tidak melupakan azas transparansi/keterbukaaan.

c)       Mengadakan Rapat Harian/Rutin Badan Pengurus untuk mengambil keputusan BP. Seluruh anggota Badan Pengurus berhak untuk diundang, hadir dan mengemukakan usul/pendapat pada Rapat Harian BP.

d)      Mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan agar kegiatan KKI-Antwerpen dapat berjalan lancar. Keputusan BP adalah keputusan kolektif, bukan perorangan.

e)      Mendelegasikan kewenangannya kepada team/panitia lain, dalam hal persiapan acara besar/kegiatan tertentu KKI-Antwerpen. Team/Panitia ini akan bertanggung-jawab kepada Badan Pengurus. Dengan kata lain, apapun hasil kerja team/panitia tersebut, tanggung-jawab akhir tetap berada pada Badan Pengurus.

f)       Meminta nasehat/pendapat dari pihak-pihak yang dianggap pantas didengar dan berkepentingan atas kemajuan organisasi KKI-Antwerpen.

 

Pasal 2 :  Kewajiban Badan Pengurus

Untuk pertanggung-jawabannya kepada RUA, pemberi mandat, Badan Pengurus wajib :

a)      Menyusun Program Kegiatan Tahunan KKI-Antwerpen.

b)      Menyelenggarakan RUA sesuai yang telah digariskan oleh AD/ART dan mengumumkan hasil keputusan RUA kepada seluruh anggota KKI-Antwerpen.

c)       Menginformasikan kepada anggota segala rencana kegiatan dan keputusan-keputusan BP.

d)      Sesuai dengan azas keterbukaan, menjawab/menjelaskan kepada setiap anggota yang mempertanyakan alasan suatu kebijakan/keputusan BP tertentu, terkecuali dalam hal pemecatan anggota sebagaimana diatur khusus dalam Bab III, Pasal 5.

e)      Membuat Laporan Keuangan rinci sekurang-kurangnya sekali (1X) setiap tahun.

f)       Membuat Laporan Pertanggung-jawaban sekurang-kurangnya sekali (1X) setiap tahun, sebagaimana diatur dalam AD Bab IV, Pasal 6.

g)      Meskipun pencalonan diri BP bersifat sukarela, BP terpilih wajib meluangkan cukup waktu dan tenaga, berusaha sebaik-baiknya menjalankan kepercayaan yang telah diterimanya dari pada anggota KKI-Antwerpen demi kesejahteraan bersama.

h)      Mengundurkan diri secara sukarela, sebagaimana diatur dalam AD Bab IV, Pasal 8.

 

Pasal 3 :  Pembentukan Badan Pengurus

Ketua terpilih, boleh menentukan sendiri anggota-anggota KKI-Antwerpen yang bersedia menjadi BP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV. Demikian juga mengenai kelengkapan organisasi tambahan, seperti: Koor, Seksi-seksi.

 

Pasal 4 :  Tugas Ketua Badan Pengurus

a)      Bersama-sama dengan Wakil Ketua menyusun personil lengkap BP KKI-Antwerpen.

b)      Bersama-sama dengan Wakil Ketua mengganti personil BP KKI-Antwerpen bila dirasa perlu demi kelancaran kegiatan organisasi KKI-Antwerpen.

c)       Memimpin BP dalam mengelola/mengendalikan organisasi KKI-Antwerpen.

d)      Bertanggung-jawab secara umum atas kepemimpinan dan kegiatan KKI-Antwerpen.

e)      Memimpin RUA, Rapat Harian BP.

 

Pasal 5 :  Tugas Wakil Ketua Badan Pengurus

a)      Mendampingi Ketua dan menggantikannya jika berhalangan.

 

Pasal 6 :  Tugas Sekretaris Badan Pengurus

a)      Menyusun daftar nama (register) anggota KKI-Antwerpen

b)      Membuat notulen rapat

c)       Mengatur/mengelola korespodensi, baik kepada anggota maupun pihak ketiga.

d)      Memelihara daftar inventaris harta-benda milik organisasi beserta status dan keberadaannya (baik, rusak, hilang, dll.).

 

Pasal 7 :  Tugas Bendahara Badan Pengurus

a)      Mengurus dan menjaga keuangan KKI-Antwerpen

b)      Membuka rekening-bank atas nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Pengurus yang tidak ada hubungan keluarga. Dan mengatur otorisasi (siapa saja yang harus tanda-tangan) pengambilan uang agar aman dan terkontrol.

c)       Membuat pembukuan: Mencatat transaksi bank, tunai, dan mengarsip semua tanda bukti pengeluaran dan penerimaan.

d)      Membantu BP melakukan pengawasan apakah transaksi sehari-hari sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran yang telah disetujui RUA.

e)      Membuat Laporan Keuangan sebagai kewajiban Badan Pengurus.

 

Pasal 8 :  Tugas Pemimpin Seksi:

a)      Mengajukan rencana kegiatan tahunan, berserta anggarannya bila perlu, bagi seksinya untuk disetujui BP.

b)      Memimpin seksinya dan mengkoordinasi teamnya.

 

Pasal 9 :  Pergantian Personil Badan Pengurus

a)      Apabila karena sebab-sebab apapun (mengundurkan diri, sakit untuk jangka waktu yang lama, atau wafat) seorang pengurus tidak bisa menjalankan tugasnya, Ketua BP boleh mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasinya, yaitu: menunjuk anggota lainnya sebagai pengganti, menunjuk pengurus lainnya untuk menjabat rangkap, atau menghapuskan pos/seksi tersebut dari struktur BP.

b)      Jabatan inti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV, Pasal 2, ayat a, tidak boleh dijabat-rangkap ataupun dihapuskan. Jadi untuk kasus ini Ketua BP harus menunjuk anggota lainnya sebagai pengganti.

c)       Selain atas inisiatip pribadi/sukarela anggota yang bersangkutan, Ketua BP juga berhak mengganti personilnya bila dirasa perlu seperti diatur dalam Pasal 4, ayat b.

 

Pasal 10 :  Rapat Harian Badan Pengurus

a)      Rapat Harian ini dapat berupa rapat lengkap BP atau rapat seksi untuk membahas kegiatan khusus seksi tertentu.

b)      Setiap keputusan rapat, selalu bersifat definitif dan mengikat. Hanya boleh dirubah dalam forum rapat berikutnya (BP lengkap atau Seksi).

c)       Setiap keputusan rapat (lengkap maupun seksi) harus diinformasikan dan didukung oleh seluruh anggota BP, sehingga BP menjadi satu badan kolektif bagi para anggota KKI-Antwerpen.

d)      Setiap anggota BP memiliki hak suara yang sama dalam rapat harian BP.

e)      Bila dipandang perlu, BP boleh mengundang peserta di luar BP (Pastor, Moderator, Penasehat, dll.) dalam rapat harian BP untuk diminta nasehat/pendapatnya atas suatu masalah tertentu. Namun, keputusan rapat tetap berada pada anggota BP sendiri, dengan kata lain peserta ”tamu” tidak memiliki hak suara dalam rapat BP.

 

 

BAB V :  KEUANGAN

 

Pasal 1 :  Kontrol Pengeluaran

Sesuai prinsip kehati-hatian dan untuk pengawasan, maka dibuat ketentuan sebagai berikut :

a)      Rekening bank KKI-Antwerpen (baik rekening tabungan/spaarrekening, maupun rekening mutasi/zichtrekening) harus atas nama 3 (tiga) orang Pengurus yang tidak mempunyai hubungan keluarga.

b)      Untuk mengambil uang, atau membayar via bank, diperlukan kombinasi 2 (dua) tanda-tangan Pengurus, dengan alternatif 2 (dua) tanda-tangan lainnya.

c)       Setiap tagihan/faktur harus ditanda-tangani oleh Ketua atau Wakil Ketua sebagai tanda ”setuju untuk dibayarkan”. Faktur ini harus diarsip dengan baik oleh Bendahara, bersama-sama dengan bukti transfer/pembayarannya.

d)      Bila diperlukan, Moderator dan Penasehat bisa diminta bantuannya untuk mengawasi keuangan KKI-Antwerpen dalam arti memberikan advis, pengeluaran/pendapatan mana yang pantas/tidak pantas untuk dilaksanakan oleh KKI-Antwerpen.

 

Pasal 2 :  Arsip dan Pencatatan

a)      Setiap pembelian barang yang tidak habis dipakai (inventaris), harus dicatat pada buku inventaris/harta-benda organisasi.

b)      Setiap pembelian barang yang habis dipakai, harus dicatat pada buku pengeluaran operational rutin/tidak rutin.

 

Pasal 3 :  Laporan Inventaris dan Keuangan

a)      Laporan Penambahan/pengurangan inventaris beserta alasannya (hilang, rusak, dll.) dan rincian status inventaris terakhir posisi akhir tahun.

b)      Laporan Pengeluaran untuk inventaris dan operational non-rutin dilaporkan terperinci per tahun berdasarkan urutan tanggal transaksi.

c)       Laporan Pengeluaran untuk operational rutin dilaporan terperinci dengan total per bulan selama setahun urut berdasar tanggal transaksi.

d)      Laporan Bank, per rekening Bank per bulan selama setahun, Saldo awal tahun, saldo awal bulan, rincian transaksi urut tanggal, Saldo akhir bulan, Saldo akhir tahun.

e)      Laporan Keuangan tahunan, ringkasan Neraca organisasi posisi akhir tahun.

 

Pasal 4 :  Team Verifikasi Keuangan

Bila dirasa perlu, Ketua BP KKI-Antwerpen bisa membentuk team verifikasi yang berkewajiban memeriksa/mengaudit keuangan dan inventaris KKI-Antwerpen yang hasilnya dilaporkan kepada RUA KKI-Antwerpen.

 

 

BAB VI :  PENUTUP

 

Pasal 1 : Berlakunya Anggaran Rumah Tangga KKI-Antwerpen

Anggaran Rumah Tangga KKI-Antwerpen ini berlaku sejak ditetapkan oleh RUA KKI-Antwerpen. ART selalu berkaitan dan berlaku bersama-sama dengan AD yang mendasarinya. Dengan demikian semua ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Revisi

Ditetapkan/ Disahkan oleh

Tanggal

1

Rapat Umum Anggota di Antwerpen

26 Februari 2006